Perkuat Tata Kelola Perumahan Rakyat, Plt Bupati Bolmut Bahas Legal Assistance 2026 Bersama Kejati Sulut

Bolmut, temposatu.com — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program pembangunan perumahan rakyat Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut dibahas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bolmut, Mohammad Aditya Pontoh, S.IP., dalam rapat bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I.

Pertemuan yang berlangsung di Lantai 4 Kantor Kejati Sulut tersebut membahas pendampingan hukum atau Legal Assistance bagi BP3KP Sulawesi I dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan perumahan pada Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut, Andi Usama Harun, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala BP3KP Sulawesi I, Eripka Ansela Surira, S.T., M.T., bersama sejumlah kepala daerah dan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) se-Sulawesi Utara.

Bagi Pemkab Bolmut, pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan program pembangunan perumahan rakyat tidak hanya berjalan sesuai target, tetapi juga memiliki landasan tata kelola yang tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Plt Bupati Bolmut Mohammad Aditya Pontoh (MAP) mengatakan, penguatan aspek hukum diperlukan agar pelaksanaan pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

“Rapat ini berfokus pada penguatan tata kelola pembangunan perumahan rakyat agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar MAP saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Menurt MAP, pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Sulut, ditambah dengan koordinasi antara pemerintah daerah dan BP3KP Sulawesi I, memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program perumahan.

Ia menilai sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan setiap tahapan program dapat dilaksanakan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui pendampingan hukum dari Kejati Sulut dan koordinasi intensif bersama BP3KP Sulawesi I, Pemda Bolmut optimistis dapat menghadirkan kawasan permukiman yang layak, aman, dan tertib hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

MAP juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan instansi teknis dalam menjalankan program perumahan rakyat.

Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan dapat membantu memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya koordinasi dan pendampingan hukum sejak tahap pelaksanaan program, Pemkab Bolmut berkomitmen mendukung pembangunan kawasan permukiman yang layak dan tertata, sekaligus menjaga agar seluruh proses pembangunan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(AngQ)

Back to top button
Hide Ads for Premium Members by Subscribing
Hide Ads for Premium Members. Hide Ads for Premium Members by clicking on subscribe button.
Subscribe Now