Tragedi Berdarah di Tambang Paku Selatan: Polisi Tetapkan Seorang Perempuan Sebagai Tersangka

Boltara, temposatu.com – Kasus penganiayaan maut yang mengguncang area pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka atas tewasnya Candri Wartabone.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/4/2026), Wakapolres Boltara, KOMPOL Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial WP (28), warga Desa Paku, diduga kuat menjadi pelaku tunggal dalam insiden tragis tersebut.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Miras

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu malam, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat korban dan tersangka mengonsumsi minuman keras bersama di lokasi tambang.

Di bawah pengaruh alkohol, suasana yang awalnya tenang berubah menjadi cekcok hebat. Perselisihan tersebut memuncak di dalam salah satu ruangan di area pertambangan, di mana tersangka yang sudah tidak terkendali nekat menyerang korban.

“Terjadi pertengkaran yang semakin memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka diduga melakukan penikaman terhadap korban,” ujar KOMPOL Abdul Rahman Faudji.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius pada bagian punggung kiri bawah. Senjata tajam yang digunakan tersangka dilaporkan mengenai organ vital (ginjal), yang menyebabkan korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Boltara, Mario Sopacoly, menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti kunci yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, antara lain:

Satu bilah pisau dengan total panjang 36 cm.

Spesifikasi: Mata pisau 21 cm dan gagang kayu cokelat sepanjang 15 cm.

Ciri Khusus: Gagang berbentuk menyerupai pegangan pistol yang diperkuat dengan paku keling.

Atas tindakan brutalnya, tersangka WP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menerapkan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum terbaru.

“Tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas pihak penyidik.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boltara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konsumsi alkohol yang tidak terkendali.

(Angki)

Related Articles

Back to top button
Hide Ads for Premium Members by Subscribing
Hide Ads for Premium Members. Hide Ads for Premium Members by clicking on subscribe button.
Subscribe Now