Tanggapan Kajari dan LSM Soal Tunjangan Ganda DPRD Bolmut: Proses Hukum Berlanjut

Boltara, temposatu.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolaang Mongondow Utara, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyelidikan atas dugaan penerimaan tunjangan ganda oleh pimpinan DPRD Bolmut periode 2020–2024 masih terus berjalan. Ia menampik isu adanya penghentian penyelidikan atau intervensi dari pihak mana pun.

“Ini masih dalam tahap penyelidikan. Pengembalian dana oleh pihak terkait merupakan bentuk tanggung jawab, namun tidak serta-merta menghentikan kasus. Proses hukum tetap berlanjut hingga ada perintah lebih lanjut dari pimpinan kami di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Kajari saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan bahwa perkara ini telah menjadi perhatian Kejaksaan di tingkat pusat, dan ditangani secara profesional, transparan, serta akuntabel.

“Tidak ada intervensi. Kasus ini kami tangani secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum,” tambahnya.

Dugaan Tunjangan Ganda: Rumah Dinas Tidak Ada, Tapi Belanja Tetap Jalan

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana kesejahteraan pimpinan DPRD. Penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 447/P.1.19/Fd.1/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan bahwa para pimpinan DPRD diduga menerima dua jenis hak keuangan secara bersamaan:

1.Tunjangan perumahan, karena tidak disediakan rumah dinas oleh Pemkab;

2. Belanja rumah tangga, yang semestinya hanya diberikan jika pejabat menempati rumah dinas.

“Ini jelas pelanggaran. Mereka tidak tinggal di rumah dinas, tapi menerima dua fasilitas sekaligus. Itu hak yang tumpang tindih,” tegas Kajari.

LSM Galaksi: Penegakan Hukum Harus Konsisten

Ketua LSM Galaksi, Rheinal mokodompis, yang sejak awal ikut memantau kasus ini, menyambut baik ketegasan pihak Kejaksaan. Ia berharap proses hukum berjalan tuntas dan tidak berhenti hanya karena ada pengembalian dana.

“Ini soal integritas dan keadilan. Kalau sudah ada indikasi pelanggaran, proses hukum harus terus berjalan sampai tuntas. Pengembalian uang bukan berarti tidak ada kesalahan,” tegas Rheinal kepada media.

Ia juga menekankan bahwa publik menginginkan kejelasan dan ketegasan dalam penegakan hukum, terutama di sektor anggaran publik.

“Kasus seperti ini bukan hanya soal uang, tapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Kami akan terus kawal,” pungkasnya.

Penyelidikan masih berlangsung, dan sejumlah saksi serta dokumen pendukung masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik Kejari Bolmut.

(Angki)

Related Articles

Back to top button
Hide Ads for Premium Members by Subscribing
Hide Ads for Premium Members. Hide Ads for Premium Members by clicking on subscribe button.
Subscribe Now