Bolmut, temposatu.com – Setelah Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut mengambil sikap tegas dan menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pelecehan profesi wartawan oleh oknum ASN di Bintauna, kini giliran Pro Jurnalis Siber (PJS) yang turut mengutuk tindakan tersebut dan berencana mengambil langkah hukum yang serupa.
Sekertaris PJS, Jefri Rison menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan pernyataan yang dilontarkan oleh oknum tenaga medis berinisial N di media sosial, yang menganggap wartawan “tidak memiliki pekerjaan dan hanya mencari-cari kesalahan orang.” Menurut Jefri, komentar tersebut jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang harus dihormati.
“Sebagai profesi yang bekerja untuk kepentingan publik dan demokrasi, wartawan harus dihormati dan dilindungi. Komentar seperti yang dilontarkan oleh oknum ASN ini tidak hanya merendahkan martabat wartawan, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap media. Oleh karena itu, PJS akan mengambil langkah hukum untuk memastikan profesi jurnalistik tetap dihormati,” ujar Jefri.
Jefri juga menegaskan bahwa tindakan pelecehan terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan, dan semua pihak yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab. “Tindakan seperti ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers dan pengakuan terhadap wartawan sebagai mitra penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Kami mendukung langkah hukum yang diambil oleh SPRI dan PWI dan akan berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tambah Jefri.
Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) menilai bahwa ucapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
Lebih lanjut, Jefri juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya para ASN, tentang etika dalam berkomunikasi di media sosial. “Kami ingin mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki kode etik yang ketat dan berpegang pada prinsip kebenaran. Tidak semestinya profesi kami dilecehkan hanya karena ketidaktahuan atau ketidaksetujuan terhadap sebuah pemberitaan,” jelasnya.
PJS berharap dengan langkah hukum yang diambil, masyarakat semakin menghargai peran pers dan memahami pentingnya kebebasan serta tanggung jawab dalam bekerja sebagai wartawan. Sebagai bagian dari komunitas jurnalis, PJS berkomitmen untuk menjaga dan membela profesi ini dari segala bentuk pelecehan atau pencemaran nama baik.(***)