Manado, temposatu.com – Ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (1/8), menuntut pembatalan eksekusi atas sebidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 di Kelurahan Sario Tumpaan, Kota Manado. Aksi ini berakhir dengan hasil menggembirakan, setelah Ketua PN Manado Ahmad Petten Sili, SH., MH., menyatakan bahwa eksekusi tidak akan dilanjutkan.
Tanah seluas 1.587 meter persegi yang menjadi objek sengketa tercatat atas nama Junike Kabimbang dengan Surat Ukur Nomor 00078/Sario Tumpaan/2021. Massa menilai, rencana eksekusi berdasarkan Putusan Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO tidak lagi relevan karena telah dikalahkan oleh Putusan Nomor 207/PDT.G/2003/PN.MDO.
Aksi yang dipimpin oleh Septy Saroinsong, seorang aktivis anti mafia hukum dan korupsi di Sulawesi Utara, sempat berlangsung tegang karena adanya pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Namun secara keseluruhan aksi berlangsung tertib dan damai.
Dalam orasinya, Septy mendesak Ketua PN Manado untuk secara resmi membatalkan rencana eksekusi dan memastikan tidak ada lagi gangguan terhadap hak kepemilikan tanah milik keluarga Kabimbang.
Usai orasi, perwakilan massa dan keluarga Junike Kabimbang diterima berdialog langsung oleh Ketua PN Ahmad Petten Sili di ruang rapat lantai dua. Setelah perundingan yang berlangsung alot, Ketua PN menyampaikan langsung di hadapan massa bahwa eksekusi tidak akan dilakukan. Pernyataan ini kemudian ditegaskan kembali oleh Humas PN Manado, Ronald Massang, SH.
Mendengar pernyataan tersebut, massa bersorak gembira dan menyambut keputusan tersebut dengan penuh suka cita.
Setelah dari PN Manado, massa melanjutkan aksi ke Kantor Pengadilan Tinggi Manado untuk menanyakan balasan atas surat yang sebelumnya telah mereka kirimkan. Mereka juga memasukkan surat baru yang diterima langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi, Djamaludin Ismail, SH., MH.
Selanjutnya, massa bergerak ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Di sana, mereka disambut oleh tiga anggota dewan: Royke Anter, Amir Liputo, dan Louise Schram, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD. Ketiganya menerima aspirasi massa dan menyatakan akan mengagendakan pertemuan dengar pendapat (hearing) antara pihak keluarga Junike Kabimbang, Ketua PN, dan Kepala Kantor BPN.
Aksi yang dimulai sejak pagi itu akhirnya berakhir dengan tertib dan aman. Ribuan massa pun membubarkan diri dengan damai setelah menyampaikan tuntutan mereka di tiga institusi hukum dan legislatif utama di Sulawesi Utara.(***)