Bolmut, temposatu.com – Pemerintah pusat resmi menetapkan libur bagi para siswa pada awal dan akhir Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama yang mengatur perihal pembelajaran pada Ramadhan 2025.
Diketahui, ketentuan mengenai libur Ramadhan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025; 2 Tahun 2025; 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga pada tanggal 27, dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025. serta pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025 untuk melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan, tadarus Al-Qur’an, pasantren kilat, kajian keislaman, hafalan ayat suci Alquran, kegiatan buka puasa dan sholawat tarawih dijadwalkan oleh satuan pendidikan, dan kegiatan lainnya. Serta bagi yang non muslim dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,”ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fadli T. Usup, S.E, M.M, diruang kerjanya, Rabu (26/02/2025).
Lebih lanjut, pada tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan. “Untuk peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan” tambahnya.
“Diharapkan peran orang tua dapat membimbing dan mendampingi perseta didik dalam melaksanakan ibadah, memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.”harap Fadli Usup.
(Angki)