Presiden Prabowo Bentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, PJS Sulut Desak Unsur Wartawan Masuk dalam Struktur Tim

MANADO, temposatu.com – Menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara menegaskan pentingnya pelibatan unsur wartawan dalam struktur tim tersebut. Hal ini disampaikan oleh Steven Pande-iroot, Sekretaris DPD PJS Sulawesi Utara, dalam pernyataan resminya, Jumat (21/11/2025).
Menurut Pande-iroot, keterlibatan jurnalis bukan hanya untuk menjaga transparansi, tetapi juga menjadi elemen strategis agar reformasi kepolisian berjalan objektif, independen, dan selaras dengan kepentingan publik.
“Reformasi Polri memerlukan kehadiran pengawas independen. Wartawan adalah pihak yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mengetahui persoalan riil di lapangan. Karena itu, unsur wartawan harus resmi masuk dalam struktur Tim Reformasi Polri, bukan sekadar pendamping dari luar,” tegas Pande-iroot.
Pande-iroot menjelaskan bahwa pembenahan Polri harus dilakukan secara terbuka. Tanpa melibatkan unsur eksternal yang independen, proses reformasi berisiko bias dan hanya menjadi evaluasi internal.
“Presiden sudah mengambil langkah strategis. Agar langkah tersebut efektif, struktur tim wajib mencerminkan keterbukaan. Wartawan adalah penyeimbang yang memastikan reformasi tidak bergerak setengah hati,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa wartawan memiliki akses langsung terhadap keluhan masyarakat, termasuk terkait pelayanan kepolisian, penanganan kasus, dan dinamika penegakan hukum. “Jurnalis menjadi jembatan suara publik. Reformasi Polri harus mendengar pengalaman warga, dan siapa lagi yang paling mengetahui suara publik itu kalau bukan wartawan?” jelasnya.
Di era informasi cepat, manajemen komunikasi menjadi salah satu tantangan Polri. Menurut Pande-iroot, jurnalis memiliki kompetensi untuk membantu kepolisian merancang pola komunikasi publik yang lebih modern dan responsif.
“Komunikasi Polri harus adaptif dan transparan. Wartawan memahami bagaimana sebuah informasi diterima masyarakat dan dapat membantu menghindari kesalahan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.
“Standar internasional menyatakan bahwa reformasi harus melibatkan unsur independen. Wartawan memiliki rekam jejak kuat dalam kontrol sosial dan pengawasan publik. Indonesia sebaiknya mengadopsi praktik ini,” kata Pande-iroot.
Pande-iroot juga menegaskan bahwa PJS Sulawesi Utara mendukung penuh langkah Presiden Prabowo dalam memperbaiki institusi kepolisian. Menurutnya, komitmen Presiden harus dibarengi dengan struktur tim yang inklusif dan representatif.
“Kami mendukung penuh kebijakan Presiden. Namun agar reformasi menyentuh akar permasalahan, maka wartawan harus berada di posisi formal dalam struktur tim. Ini bukan kepentingan profesi, tapi kepentingan publik,” tegasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Jumat (07/11/2025) di Istana Merdeka, Jakarta, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025.
Adapun tim Reformasi Polri beranggotakan 10 orang, terdiri dari sejumlah tokoh senior dan pejabat tinggi negara, yakni mantan Kapolri Idham Azis, mantan Kapolri Badrodin Haiti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, serta mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Wakil Menko Polhukam Otto Hasibuan, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan Ahmad Dofiri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo menetapkan Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua merangkap Anggota, sementara sembilan nama lainnya menjadi anggota tim. Tim ini akan bekerja sama dengan tim internal Polri yang sebelumnya juga telah dibentuk oleh Kapolri untuk melakukan transformasi internal.(***)




