Boltara, temposatu.com – Sejumlah pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menyuarakan keberatannya terhadap keputusan PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) yang diduga menghambat proses pengajuan pinjaman bank dengan plafon tertentu.
Para pegawai tersebut merasa dirugikan atas kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada kesejahteraan mereka. Salah satu pegawai PPPK yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa keputusan PLT Kasat Pol-PP dinilai tidak adil dan bertentangan dengan hak pegawai untuk mengakses fasilitas perbankan.
“Kami kecewa karena pengajuan pinjaman kami yang sesuai dengan ketentuan bank, justru dibatasi atau bahkan tidak direkomendasikan oleh atasan langsung,” ungkap salah satu pegawai PPPK kepada media ini, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pinjaman tersebut dibutuhkan untuk keperluan mendesak dan telah melalui proses administratif sesuai prosedur yang berlaku di lembaga keuangan.
Keputusan Kasat Pol-PP tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, terutama karena tidak ada penjelasan resmi atau dialog terbuka yang melibatkan pihak-pihak terkait sebelum kebijakan itu diberlakukan.
“Kami berharap ada kejelasan dan solusi dari pemerintah daerah, agar kami sebagai pegawai tidak dipersulit dalam hal yang menyangkut kesejahteraan pribadi,” tambahnya.
Sementara itu, PLT kasat Pol-PP Ramin Buhang mengatakan bahwa surat edaran tersebut bukan bentuk pelarangan atau pembatasan hak pegawai, melainkan upaya pengawasan administratif dan pengendalian agar proses pengajuan pinjaman dilakukan secara tertib dan sesuai kapasitas keuangan pegawai.
“Perlu saya tegaskan, tidak ada larangan dalam surat edaran itu. Kami hanya mengatur agar setiap pengajuan pinjaman yang melibatkan institusi Satpol-PP, baik melalui rekomendasi maupun verifikasi atasan langsung, dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melebihi kemampuan pembayaran pegawai bersangkutan,” jelas Ramin Buhang di ruangan kerjanya, Selasa 08/07/2025.
Ia menyebutkan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap pegawai, agar tidak terbebani utang di luar kemampuan dan tetap dapat menjalankan tugas dengan optimal.
“Kami menerima banyak pengajuan yang nilai pinjamannya melebihi batas proporsional, sehingga perlu ditertibkan. Kami khawatir jika tidak diatur, keuangan pribadi pegawai terganggu dan bisa berdampak pada kinerja,” ujarnya.
Ia berharap pernyataan ini dapat menenangkan para pegawai dan mendorong komunikasi yang sehat di lingkungan kerja, sembari menekankan bahwa kesejahteraan pegawai tetap menjadi perhatian pihaknya.
(Angki)