Astaga!, Rasman Lecehkan Anggota DPRD Saat Hearing Kasus Guru - temposatu.com
Example floating
Example floating
c6977f0a-f46e-4df3-87a2-2d9e5f46e571
Daerah

Astaga!, Rasman Lecehkan Anggota DPRD Saat Hearing Kasus Guru

×

Astaga!, Rasman Lecehkan Anggota DPRD Saat Hearing Kasus Guru

Sebarkan artikel ini
bsg-copy

Bolmut, temposatu.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Bolmut terkait kasus pengusiran guru bantu SDN 1 Bintauna berlangsung panas. Kepala Sekolah, Rasman Dg. Taleba, menjadi sorotan atas pernyataan yang dinilai melecehkan anggota DPRD. Insiden ini terjadi saat hearing digelar pada Senin (23/12/2024).

 

Ketegangan memuncak ketika Abdul Mulo Dg. Mulisa, Anggota Komisi 1, melontarkan pertanyaan seputar insiden yang terjadi di SDN 1 Bintauna. Namun, Rasman justru merespons dengan nada yang dianggap merendahkan.

 

“Mohon kalau kasih pertanyaan itu yang masuk akal,” ujar Rasman, yang langsung memancing reaksi keras dari anggota Komisi 1 lainnya.

 

Ramjan Sune, yang juga anggota Komisi 1, menilai pernyataan tersebut memancing situasi yang tidak sedap, padahal momen ini adalah untuk mencari solusi, Ramjan menilai Pernyataan itu seolah meremehkan pihaknya “Kepsek begini, jangan terlalu berlebihan juga. Pernyataan mengenai pertanyaan tidak masuk akal seakan-akan memancing situasi yang tidak bagus. Kita sedang mencari solusi, atau Kepsek pandang enteng dengan kami yang ada di depan ini?” timpal Ramjan.

 

Pernyataan Ramjan sangatlah beralasan, sebab pernyataan tersebut sangat tidak pantas, apalagi dalam forum resmi. hal Ini mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap lembaga DPRD. sikap itu juga melanggar asas penghormatan terhadap lembaga pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati lembaga negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur bahwa ASN harus menjaga etika dalam komunikasi, terutama dalam forum resmi. Selain itu, Sikap yang di tunjukan Rasman melanggar Pasal 4 PP No. 94 Tahun 2021, yang mengharuskan setiap ASN menjaga sikap hormat kepada atasan, sesama, dan masyarakat umum.

 

Dalam hearing, Rasman tetap membantah tuduhan bahwa dirinya mengusir Ayu, guru bantu yang sebelumnya viral karena merasa diperlakukan tidak adil. Ia berdalih insiden tersebut terjadi akibat miskomunikasi dan menegaskan bahwa kata “usir” tidak pernah keluar dari mulutnya.

 

Namun, pernyataan Rasman soal penggembokan pagar Rumah Dinas Guru (RDG) menjadi sorotan. Ia mengaku menggembok pagar demi alasan keamanan, tetapi mengakui tidak ada koordinasi sebelumnya dengan Ayu.

 

Sementara itu, Ayu tetap pada keterangannya, bahwa dirinya merasa diusir setelah insiden kemarahan Kepala Sekolah yang disaksikan orang tua murid. “Pak Kepsek marah-marah. Orang tua siswa datang ke saya panik, mengadu tentang tindakan Pak Kepsek,” ungkap Ayu dengan suara bergetar.

 

(Angki)

Pasang Iklan Disini
Example 120x600
bsg-copy