Bolmut, temposatu.com – Tahun 2025 ini, seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) wajib melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), berdasarkan ditetapkannya Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 3 Tahun 2025, tentang panduan penggunaan Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan.
“Berdasarkan Kepmendes dan PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan DD Tahun 2025 atas fokus penggunaan DD untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen dan melibatkan BUMDes atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa,”terang Arham Pontoh.
Menurut Kepala bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan kawasan Desa, Arham Pontoh Menyampaikan, keterlibatan BUMDes di dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang di danai oleh DD bukan semata mata inisiatif dari Dinas teknis ataupun pemerintah desa, melainkan pelaksanaan program pemerintah pusat yang di atur dalam keputusan Mentri Desa No 3 Tahun 2025.
“Dengan dilaksanakannya program ini, Pemdes wajib mengalokasikan DD ke BUMDes sesuai dengan aturan Kepmendes dan PDT No 3 Tahun 2025,”ungkap Arham Pontoh saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (17/01/2025).
Pontoh juga berharap, dengan adanya program pemerintah pusat ini, kedepannya akan lebih meningkatkan swasembada pangan di kabupaten Bolang Mongondow Utara (Bolmut) serta dapat melatih kedisiplinan pengurus BUMDes dalam pengelolaan keuangan.
“Kedepannya Komisaris BUMDes atau Sangadi dapat mengevaluasi BUMDes yang ada, agar pengelolaan keuangan BUMDes dapat meningkat,”harap Pontoh.
“Serta menegaskan kepada seluruh Sangadi agar secepatnya melakukan revitalisasi BUMDes yg sudah tidak aktif agar di gantikan kepengurusan BUMDes yang baru.”Tutup Kabid Arham Pontoh.
(Angki)