Bupati Boltara Instruksikan Inspektorat Audit Seluruh Desa Tanpa Terkecuali

Boltara, temposatu.com – Mengawali Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya di tingkat desa. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Boltara Sirajudin Lasena saat memimpin Apel Perdana di halaman Kantor Bupati, Senin (05/01/2026).
Dalam arahannya di hadapan jajaran ASN dan pejabat daerah, Bupati Boltara Sirajudin Lasena menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Boltara tanpa terkecuali.
“Saya tegaskan, seluruh desa yang berjumlah 106 desa dan 1 kelurahan di Boltara wajib diaudit oleh Inspektorat. Tidak boleh hanya sampel. Semua harus diperiksa,” tegas SJL sapaan akrabnya.
SJL menekankan bahwa audit tersebut harus menghasilkan laporan resmi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari setiap desa dan kelurahan. Hal ini dinilai penting agar potensi kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dapat segera terdeteksi dan diperbaiki.
“Untuk pengelolaan APBDes Tahun 2025, dari 106 desa dan 1 kelurahan harus ada laporan LHP. Saya ingin hasil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selama ini, lanjut SJL, informasi terkait dugaan permasalahan di desa hanya diperoleh melalui laporan LSM, wartawan, maupun pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya langkah resmi dan sistematis melalui audit menyeluruh oleh Inspektorat.
SJL juga mengingatkan agar Inspektorat tidak menunda pelaksanaan instruksi tersebut dan segera turun ke lapangan sesuai tugas dan kewenangannya.
Selain itu, SJL meminta agar penggunaan Dana Desa Tahun 2025 benar-benar diperiksa secara detail, baik dari sisi administrasi maupun fisik kegiatan.
“Kita harus tahu Dana Desa itu diperuntukkan untuk apa, apakah kegiatan fisiknya ada atau tidak, dan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Instruksi tegas ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(Angki)




